Fenomena Umi Cinta Viral: Janjikan “Tiket Surga” Rp1 Juta, Sempat Bertahan Delapan Tahun

Fenomena Umi Cinta Viral: Janjikan “Tiket Surga” Rp1 Juta, Sempat Bertahan Delapan Tahun

belikaca.id – Masyarakat Perumahan Dukuh Zamrud di Bekasi mendadak heboh ketika seorang perempuan berinisial PY, akrab disapa Umi Cinta, menghadirkan pengajian di kediamannya. Kegiatan itu berlangsung tertutup, tanpa izin RT/RW, dan digelar setiap akhir pekan sejak pagi hingga menjelang siang. Namun, kegelisahan muncul ketika sejumlah mantan pengikut menyampaikan fakta mengejutkan: Umi Cinta menawarkan “tiket masuk surga” dengan infak minimal Rp1 juta per orang. Warga merespons dengan memasang spanduk penolakan dan mendatangi rumahnya secara massal, hingga akhirnya jamaah membubarkan diri satu per satu.

Pengajian Eksklusif dengan Tarif dan Aturan Ketat

Ajaran yang ditanamkan Umi Cinta tidak hanya soal aliran keagamaan biasa dan tiket masuk surga. Praktiknya eksklusif, jamaah wajib bayar infak Rp100 ribu, naik hingga Rp400 ribu untuk keluarga kecil. Syahwat kontrol sosial jelas terlihat ketika jamaah wajib menyetor infak secara terbuka tanpa amplop. Betonnya praktik ini menciptakan tekanan sosial dan ketergantungan dalam lingkaran keagamaan yang tertutup.

Dampak Negatif Terhadap Struktur Keluarga

Dampak psikologis menyentuh keluarga para pengikut. Tokoh agama setempat melaporkan perubahan perilaku signifikan: istri lebih berani menentang suami, bahkan mengancam cerai; anak sulit taat pada orang tua. Transformasi drastis perilaku keluarga menimbulkan kekhawatiran hingga mengancam keharmonisan rumah tangga.

Langkah Resmi Ditindaklanjuti Pemerintah

Pemerintah Kota Bekasi tak tinggal diam terkait tiket masuk surga ini. Badan Kesbangpol bekerja sama dengan MUI, FKUB, Kemenag, dan aparat penegak hukum menggelar rapat koordinasi dan menjadwalkan klarifikasi langsung dengan Umi Cinta. Jika terbukti melanggar akidah atau peraturan perundang-undangan, mereka akan menindak tegas secara hukum. Penyelenggaraan pengajian di tempat tinggal diminta mengikuti Perwal No. 16 Tahun 2020 agar tidak mengganggu lingkungan.

nita mantan steamer