Hotman Paris Tegaskan Propaganda soal Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe Termasuk Fitnah Berat
Hotman Paris Tegaskan Propaganda soal Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe Termasuk Fitnah Berat
belikaca.id – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa konten propaganda yang mengaitkan gugatan PT CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo telah memenuhi unsur fitnah sekaligus pencemaran nama baik. Ia menilai konten yang beredar di media sosial tersebut tidak dibuat secara spontan, melainkan disusun secara profesional dan didukung pendanaan besar. Karena itu, ia menilai kampanye hitam semacam ini menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang menyebarkannya.
Tuduhan Pemalsuan NCD Dinilai Tidak Masuk Akal
Hotman menjelaskan bahwa propaganda itu menuduh Hary Tanoe melakukan pemalsuan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik CMNP. Menurutnya, tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena pengadilan telah menyatakan keberadaan NCD konvensional yang sah dan diterbitkan oleh Unibank. Dengan kata lain, klaim yang menyebut NCD tersebut sebagai dokumen “bodong” tidak relevan. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut amat serius sekaligus kejam karena menyerang kredibilitas kliennya secara langsung tanpa dasar yang valid.
Tantangan Mengungkap Penyebar Propaganda
Lebih lanjut, Hotman mengakui bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memastikan siapa aktor di balik akun-akun penyebar propaganda tersebut. Ia menekankan bahwa proses identifikasi pelaku sangat bergantung pada kemampuan investigasi aparat penegak hukum. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti menjadi dalang atau turut menyebarkan fitnah bisa dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang tentang pencemaran nama baik. Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting agar tidak muncul preseden buruk dalam dunia hukum maupun media digital.
Publik Diminta Cermat Menyaring Informasi
Selain itu, Hotman menyerukan agar publik lebih berhati-hati saat menerima dan menyebarkan informasi terkait gugatan CMNP. Ia mengingatkan bahwa isu yang tidak akurat berpotensi menyesatkan opini publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tidak ikut memperkuat narasi palsu yang beredar. Menurutnya, hoaks hukum semacam ini hanya menciptakan kegaduhan publik dan mengancam prinsip keadilan. Sebaliknya, ia mendorong media maupun masyarakat untuk mengedepankan verifikasi fakta sebelum mempercayai maupun menyebarkan suatu informasi.