PN Jaksel Wajibkan Silfester Matutina Hadir Fisik dalam Sidang PK

PN Jaksel Wajibkan Silfester Matutina Hadir Fisik dalam Sidang PK

belikaca.id  – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa Silfester Matutina harus menghadiri sendiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan. Majelis hakim menilai kewajiban tersebut tidak bisa ditawar karena Silfester tidak berada di lembaga pemasyarakatan. Aturan internal merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 serta hasil pleno yang memperjelas posisi pemohon PK. Regulasi itu menyatakan pemohon yang masih berstatus bebas wajib hadir langsung di ruang sidang, sementara tahanan mendapat pengecualian.

Kuasa Hukum Tidak Bisa Menggantikan Kehadiran

Pihak pengadilan menolak opsi kuasa hukum untuk mewakili Silfester selama ia masih berada di luar tahanan. Menurut regulasi, kuasa hukum baru bisa bertindak mewakili ketika klien sudah berada di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, kondisi Silfester yang sehat membuat pengadilan tetap menuntut kehadiran fisiknya. Ia memang pernah menyerahkan surat keterangan sakit, tetapi dokter hanya menyarankan istirahat sementara, bukan kondisi yang melarang kehadiran secara permanen. Karena itu, majelis hakim menilai alasan ketidakhadiran tidak cukup untuk membebaskan kewajiban hadir langsung.

Sidang Pertama Tertunda karena Alasan Kesehatan

Agenda sidang PK awalnya ditetapkan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Namun, Silfester tidak datang dengan alasan sakit berupa nyeri dada. Ia menyerahkan surat dokter yang merekomendasikan istirahat selama lima hari penuh. Pengadilan menghargai alasan tersebut, tetapi hakim juga mengingatkan bahwa jadwal persidangan tidak bisa terus-menerus berubah. Sebagai jalan tengah, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu, 27 Agustus 2025. Mereka menegaskan penundaan ini murni demi memberi waktu pemulihan, sambil tetap menunggu bukti keseriusan Silfester untuk hadir pada agenda berikutnya.

Ketidakhadiran Bisa Menggugurkan PK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperingatkan bahwa absensi kembali tanpa alasan kuat berpotensi menggugurkan permohonan PK Silfester. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan pengajuan apabila pemohon tidak mematuhi kewajiban hadir langsung. Konsekuensi tersebut menjadi peringatan serius karena PK merupakan upaya hukum luar biasa yang menuntut kedisiplinan tinggi dari pemohon. Dengan demikian, Silfester harus memastikan dirinya hadir pada persidangan berikutnya agar permohonannya tetap berjalan.

nita mantan steamer