Pelaku Pelemparan Batu yang Mengakibatkan Pecahnya Kaca Kereta Api Ditangkap

KAI Daop 7 Madiun Menangkap Pelaku Pelemparan Batu yang Memecahkan Kaca Kereta Api

Pelaku Pelemparan Batu yang Mengakibatkan Pecahnya Kaca Kereta Api Ditangkap

Tim keamanan KAI mengamankan empat anak pelaku vandalisme di jalur Bagor–Nganjuk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berhasil mengamankan empat anak yang terlibat dalam aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melaju. Aksi vandalisme tersebut mengakibatkan kaca dua rangkaian kereta api pecah di wilayah Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Madiun sepanjang Januari 2026.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa tim keamanan bergerak cepat setelah menerima laporan gangguan keamanan dari petugas lapangan. Tim yang terdiri dari Deputi Pengamanan, kepala regu, dan personel Polisi Khusus Kereta Api melakukan penyisiran intensif hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku di sekitar KM 120+7 petak Bagor–Nganjuk pada Senin, 26 Januari 2026.

Aksi pelemparan batu merusak kaca KA Ranggajati dan Jayakarta Premium

Tohari mengungkapkan bahwa aksi pelemparan dilakukan dalam dua peristiwa berbeda. Insiden pertama terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, KM 120+5. Pelemparan tersebut mengakibatkan kaca Kereta Api 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember mengalami kerusakan.

Peristiwa kedua terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 16.10 WIB. Kali ini, pelaku melempar batu ke arah KA 251B Jayakarta Premium relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen Jakarta di petak jalan Bagor, Kabupaten Nganjuk, hingga Saradan, Kabupaten Madiun. Akibatnya, kaca rangkaian kereta kembali pecah dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

KAI Daop 7 Madiun menyerahkan penanganan melalui mediasi dengan orang tua

Setelah diamankan, keempat anak tersebut dibawa ke Stasiun Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil pendalaman, dua anak mengakui telah melakukan pelemparan batu, termasuk aksi serupa sehari sebelumnya. Selanjutnya, petugas menyerahkan para pelaku ke Polsek Nganjuk Kota dengan pendampingan orang tua masing-masing.

Melalui proses mediasi yang melibatkan kepolisian, KAI Daop 7 Madiun mencapai kesepakatan damai dengan orang tua para pelaku. Dalam kesepakatan tersebut, orang tua diwajibkan mengganti biaya kerusakan kaca kereta api sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan anak-anak mereka.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahaya vandalisme terhadap kereta api

Tohari menegaskan bahwa aksi pelemparan batu terhadap kereta api merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan awak dan penumpang. Ia menyebutkan bahwa sanksi penggantian kerugian diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi para pelaku dan keluarga.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada petugas.