Diduga Tak Berizin, Gudang Produksi Lemari Kaca di Banyuasin Disorot
Gudang Produksi Lemari Kaca di Banyuasin Menuai Sorotan karena Diduga Belum Berizin

Warga Kelurahan Tanahmas Menyampaikan Keluhan atas Aktivitas Gudang Produksi
Keberadaan gudang permanen produksi lemari kaca aluminium di Kelurahan Tanahmas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, memicu perhatian publik. Gudang yang berdiri di akses masuk Komplek Perumahan Alghony tersebut diduga tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Aktivitas produksi yang berjalan setiap hari menimbulkan kekhawatiran warga sekitar terkait kenyamanan dan keselamatan lingkungan.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan karena aktivitas gudang dinilai mengganggu akses keluar-masuk kawasan perumahan. Lokasi bangunan yang berada sangat dekat dengan bahu jalan membuat kendaraan pengangkut barang kerap memanfaatkan badan jalan untuk parkir dan bongkar muat. Kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas warga terganggu dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk.
Aliansi Indonesia Menyoroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah
Sorotan terhadap gudang tersebut juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia Sumatera Selatan. Perwakilan DPD AI Sumsel, Syamsuddin, menilai aktivitas produksi yang telah berlangsung menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin.
Syamsuddin menyampaikan bahwa bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi sebagai syarat utama operasional. Selain itu, gudang tersebut disinyalir belum memenuhi kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau, belum melengkapi dokumen kepemilikan lahan, serta belum dipastikan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang.
Aspek Lingkungan dan Penindakan Menjadi Tuntutan
Aspek lingkungan turut menjadi perhatian dalam sorotan tersebut. Menurut Syamsuddin, aktivitas industri tersebut diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, meskipun berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar permukiman. Ia menegaskan bahwa bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi dan dokumen lingkungan tidak boleh dioperasikan.
DPD AI Sumsel mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan untuk segera turun tangan melakukan penindakan sesuai kewenangan. Mereka meminta langkah tegas, bukan sekadar pemeriksaan administratif, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 27 Januari 2026, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pimpinan gudang bernama Jimmy serta pihak Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Banyuasin, namun belum mendapatkan keterangan resmi.
