Kematian Prada Lucky: Menguak Tradisi Kekerasan Senior dalam Tubuh TNI
belikaca.id – Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah mendapatkan perawatan intensif selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo, NTT. Ia baru dua bulan bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere di Flores setelah lulus pendidikan TNI AD. Menurut keluarga, Lucky mengeluhkan kekerasan dari senior sejak Juli, termasuk pemukulan dan cambukan. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa insiden bermula dari kegiatan pembinaan yang menyimpang, menewaskan Lucky dan melibatkan 20 prajurit lainnya sebagai tersangka. Salah satunya ternyata seorang perwira.
Penahanan dan Langkah Investigasi
Kodam IX/Udayana bergerak cepat menahan 20 prajurit yang diduga terlibat dalam peristiwa ini, termasuk satu perwira. Pihak kepolisian militer di bawah Subdenpom IX/1-1 Ende kini memimpin proses hukum. Pemeriksaan mendalam terhadap oknum tersebut tengah dilakukan untuk memetakan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Maaf Publik dan Tekanan dari Organisasi HAM
Amnesty International Indonesia mengecam keras penyiksaan fatal terhadap Lucky. Direktur Eksekutif Usman Hamid menegaskan bahwa tindakan itu melanggar hak hidup dan hak bebas dari penyiksaan, kedua norma HAM yang tak bisa dikompromikan. Ia menuntut agar proses hukum berjalan terbuka dan pelaku diadili secara adil. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Andina Narang menyampaikan bahwa praktik perpeloncoan fisik harus dihentikan total dalam tubuh TNI dan evaluasi mendalam diperlukan.
Implikasi bagi Reformasi Militer
Kasus ini kembali membuka luka lama budaya kekerasan di lingkungan karier militer. Banyak yang meminta revisi UU Peradilan Militer agar pelanggaran pidana umum ditangani oleh pengadilan sipil, bukan hanya militer. Evaluasi prosedur pembinaan personel dan penguatan akuntabilitas komando menonjol sebagai langkah mitigasi. DPR mendorong penghapusan norma kekerasan yang membenarkan pukulan atas nama disiplin dari budaya militer modern.