KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

belikaca.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Kerja sama ini bertujuan mengungkap aliran dana yang diduga mengalir ke rekening-rekening tertentu.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan aturan, seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Penyidikan dan Penggeledahan

KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Beberapa pejabat Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa. KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, dan menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

Peran PPATK dalam Penelusuran Aliran Dana

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa kerja sama dengan PPATK merupakan langkah biasa dalam upaya pengusutan dugaan korupsi. PPATK akan membantu menelusuri aliran dana yang diduga masuk ke rekening-rekening tertentu. Hasil dari PPATK akan digunakan untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.

Langkah Selanjutnya

KPK berencana memanggil kembali Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan. Selain itu, KPK juga akan melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi kuota haji tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah umat Muslim dan melibatkan pejabat tinggi di Kemenag. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji.