Mario Dandy Terima Remisi 6 Bulan pada HUT ke-80 RI: Kontroversi dan Reaksi Publik

belikaca.id Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, menerima remisi selama enam bulan. Remisi tersebut terdiri dari remisi umum selama tiga bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo.

Proses Hukum dan Kasus Penganiayaan

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara pada tahun 2023 atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang menyebabkan korban koma. Selain hukuman penjara, Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25,1 miliar kepada korban. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama Rafael Alun Trisambodo, , yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Remisi dan Proses Pemberian

Remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Selain Mario Dandy, beberapa nama lain yang juga menerima remisi antara lain Shane Lukas, Gregorius Ronald Tannur, dan John Refra alias John Kei.

Reaksi Publik dan Keluarga Korban

Keputusan pemberian remisiĀ  menuai beragam reaksi dari masyarakat. Keluarga korban, melalui ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Jonathan menilai bahwa pemberian remisi kepada Mario Dandy tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga .