Polres Serang Kejar Semua Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Staf Humas KLH
Polres Serang Kejar Semua Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Staf Humas KLH
belikaca.id – Polres Serang terus memperluas penyelidikan kasus pengeroyokan yang menimpa wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang. Aparat telah menetapkan lima tersangka, namun polisi tetap memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Lima Pelaku Sudah Ditetapkan
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa lima orang kini resmi menjadi tersangka. Empat di antaranya sudah ditangkap, yakni KA dan BA selaku petugas keamanan perusahaan, serta TG dan TR yang merupakan oknum anggota Brimob. Satu tersangka lagi, AR, masih dalam pengejaran aparat. Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, yang memberikan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Upaya Penangkapan Pelaku Lain Terus Dilakukan
Penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak bertanggung jawab dapat dihadapkan pada hukum. Kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini tanpa meninggalkan celah bagi pelaku yang melarikan diri.
Seruan Transparansi dari Wartawan dan Humas KLH
Ketua Pokja Wartawan Lebak, Mastur Huda, mendesak kepolisian bekerja secara transparan dan tuntas dalam menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya menangkap semua pelaku, termasuk yang masih buron, agar hukum ditegakkan secara adil. Menurut Mastur, proses yang cepat dan transparan akan memberikan efek jera sekaligus menjaga keselamatan wartawan dan staf Humas KLH dalam menjalankan tugasnya.
Dengan langkah tegas aparat dan dukungan publik, diharapkan kasus pengeroyokan ini dapat terselesaikan secara menyeluruh dan memberi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja pers dan aparatur pemerintah.