Keluarga WR Soepratman Tegaskan “Indonesia Raya” Kini Milik Negara Secara Penuh
Keluarga WR Soepratman Tegaskan “Indonesia Raya” Kini Milik Negara Secara Penuh
belikaca.id – Keluarga besar ahli waris Wage Rudolf Soepratman menegaskan bahwa seluruh hak cipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya” kini berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat apapun. Pernyataan ini disampaikan melalui Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada 28 Mei 2025. Dengan demikian, negara memiliki legitimasi penuh untuk menggunakan, memperdengarkan, dan melestarikan karya monumental ini.
Dasar Hukum Penyerahan dan Penghargaan untuk Ahli Waris
Hak cipta lagu “Indonesia Raya” diserahkan langsung oleh empat ahli waris WR Soepratman, yakni Ny. Roekijem Soepratijah dan Ny. Roekinah Soepratirah di Jakarta, Ny. Ngadini Soepratini di Cimahi, serta Ny. Gijem Soepratinah di Surabaya. Penyerahan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Nomor 129599/D tanggal 25 Desember 1957. Sebagai bentuk penghargaan resmi, Menteri Pendidikan pada 14 Maret 1960 juga memberikan uang senilai Rp250.000 kepada para ahli waris. Jika dikonversi ke nilai emas saat ini, angka tersebut setara dengan Rp6,4 miliar, atau sekitar Rp1,6 miliar per ahli waris. Langkah ini menegaskan bahwa penyerahan hak cipta dilakukan secara sah dan tuntas.
Karya WR Soepratman dan Status Domain Publik
Sejak 2009, seluruh karya WR Soepratman masuk ke dalam domain publik karena sudah lebih dari 70 tahun sejak wafatnya. Namun, keluarga menyoroti dua lagu yang mendapat perlakuan khusus, yaitu “Indonesia Tjantik” (1924) dan “Indonesia Hai Iboekoe” (1928). Kedua lagu ini dilestarikan dengan lirik asli, sementara melodi baru diciptakan pada 2023 oleh Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ngadini Soepratman. Antea memiliki hak cipta dan royalti atas karya baru tersebut, sehingga meski lagu lama masuk domain publik, inovasi kreatif tetap memberi hak hukum bagi pencipta baru.
Kepastian Hukum dan Pelestarian Budaya
Dengan penegasan keluarga ahli waris, pemerintah dan masyarakat kini memperoleh kepastian hukum terkait penggunaan “Indonesia Raya”. Langkah ini memastikan karya WR Soepratman tetap terlindungi sekaligus dapat dimanfaatkan negara untuk kepentingan pendidikan, budaya, dan kenegaraan. Selain itu, masyarakat bisa menikmati lagu kebangsaan tanpa kekhawatiran akan sengketa hak cipta. Kepastian hukum ini juga menjadi pijakan bagi pelestarian kary